Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh Kejaksaan Negeri Sragen (Studi Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Sgn)

Triwibowo, Danang (2021) Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan oleh Kejaksaan Negeri Sragen (Studi Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Sgn). Diploma thesis, Universitas Surakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN Sgn, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Studi Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN Sgn. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris karena yang dikaji adalah mengenai pelaksanaan penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh jaksa penuntut umum dan hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam penuntutan pencurian dengan kekerasan. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah 1) Pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik kemudian diteliti oleh Penuntut Umum. Apabila dalam pemeriksaan BAP ditemukan kekurangan, maka penuntut umum menerbitkan P-18 yaitu surat yang menyatakan hasil penyidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang terperinci. Apabila BAP telah lengkap penuntut umum menerbitkan P21 yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kedua, setelah BAP dinyatakan lengkap dan telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka langkah pertama yang dilakukan penuntut umum adalah membuat surat dakwaan maka selanjutnya membuat P-31 yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan biasa yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Sragen untuk diadakan persidangan. Setelah acara pemeriksaan di persidangan selesai dan jaksa merasa mendapat cukup bukti maupun saksi maka tugas/peranan jaksa yang paling menentukan dalam proses penuntutan adalah membuat surat tuntutan. Surat tuntutan tersebut diajukan ke sidang pengadilan. 2) Kendala yang timbul dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN Sgn, yaitu: Pertama, lemahnya koordinasi antara penyidik Polres Sragen dengan jaksa penuntut umum. Kedua, kekurangan pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Ketiga, muncul hal-hal baru atau fakta-fakta baru dalam persidangan. Keempat, dalam perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 (enam) orang terdakwa yang mana 2 (dua) orang terdakwa sudah disidangkan dan sudah putus perkaranya sedangkan terdakwa Suwondo tertangkap setelah kedua tersangka sebelumnya disidangkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: M.13/17/21 (SKRIPSI WARNA MERAH)
Uncontrolled Keywords: Kejaksaan, Penuntutan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Lidiya Filza Yasinta
Date Deposited: 05 Oct 2022 04:04
Last Modified: 06 Oct 2022 01:39
URI: http://eprints.unsa.web.id/id/eprint/32

Actions (login required)

View Item View Item