Setiawan, Fajar (2022) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 252/Pid.B/2020/PN Dg). S1 thesis, Universitas Surakarta.
Full text not available from this repository.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri Donggala putusan Nomor: 252/Pid.B/2020/PN Dg. Dan penerapan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri Donggala putusan Nomor: 252/Pid.B/2020/PN Dg. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif pada putusan Nomor: 252/Pid.B/2020/PN Dg dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri Donggala putusan Nomor: 252/Pid.B/2020/PN Dg, yaitu Terdakwa mendaftarkan diri untuk menjadi Kepala Desa Tulo tersebut, setidak-tidaknya Terdakwa tidak mengetahui bahwa ijazah-ijazah yang digunakannya tersebut asli atau palsu, karena selain bukan Terdakwa yang membuatnya, Terdakwa pun mempercayai ijazah-ijazah tersebut asli karena dikeluarkan atau dibuat oleh pihak satuan pendidikan (pejabat yang berwenang) untuk itu, sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas hal tersebut. Terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur dengan sengaja memakai surat/tulisan palsu merupakan suatu kejahatan tersendiri di samping pemalsuannya. (2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri Donggala putusan Nomor: 252/Pid.B/2020/PN Dg adalah salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini sesuai dengan pengaturan tindak pidana pemalsuan ijazah menurut KUHP dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yaitu pada KUHP terdapat pada Bab XII Pasal 263 yaitu pemalsuan surat. Sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah diatur mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan serta ketentuan pidana tentang pemalsuan ijazah yaitu pada Bab VI Bagian keempat mengenai Pendidikan Tinggi dan Bab XX yaitu antara lain diatur pada Pasal 25, Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 69. Dilihat dari isi Pasal 263 KUHP tidak diatur secara khusus tentang pemalsuan ijazah. Pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Additional Information: | M.26/19/22 (SKRIPSI WARNA MERAH) |
Uncontrolled Keywords: | Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Pelaku tindak Pidana Pemalsuan |
Subjects: | 1. Universitas Surakarta > Ilmu Hukum K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Staff Library UNSA |
Date Deposited: | 06 Dec 2022 06:02 |
Last Modified: | 30 Oct 2023 04:50 |
URI: | http://repo.unsa.ac.id/id/eprint/195 |
Actions (login required)
View Item |